Sistem Masyarakat Islam dalam
Al Qur'an & Sunnah
GAMBARAN TRADISI MASYARAKAT ISLAM
Sesungguhnya tradisi, tata kehidupan dan kebiasaan
masyarakat Islam itu ditetapkan oleh Islam untuk ber-khidmah
(mengkosentrasikan diri) terhadap aqidah dan ibadahnya,
pemikiran dan perasaannya, kemudian akhlaq dan kemuliaannya.
Di antara tata kehidupan masyarakat Islam adalah mereka
tidur di awal waktu dan bangun di awal waktu juga. Sehingga
orang-orangnya menikmati tidur yang tenang dan nyenyak di
malam hari, di mana Allah menjadikan malam itu sebagai
pakaian untuk memenuhi kesehatan dan kekuatan mereka yang
tidak bisa diperoleh dengan begadang panjang. Setelah itu
manusia bisa merasakan nimatnya bangun pada waktu pagi yang
penuh berkah dan menghirup udara pagi yang bersih. Perubahan
yang indah dan terasa punya nilai khusus ini sangat terkait
dengan ibadah shalat fajar (subuh). Mereka bangun di waktu
fajar dan melaksanakan shalat itu pada waktunya sebelum
matahari terbit.
Dari sinilah menjadi jelas bahwa sesungguhnya tata cara
kehidupan masyarakat Islam itu tidak terpisah dengan
faktor-faktor yang lainnya.
Sisi lain dari tata cara kehidupan masyarakat Islam
adalah bahwa sesungguhnya tidak diperbolehkan seorang
laki-laki menyendiri dengan wanita lain tanpa ada suaminya
atau muhrimnya, sebagaimana tidak diperbolehkan bagi wanita
bepergian sendiri. tanpa suami atau muhrim. Sesungguhnya
wanita Muslimah itu wajib menutup aurat dan memelihara
kehormatannya. Maka tidak boleh bagi wanita Muslimah
menampakkan perhiasannya kecuali yang kelihatan seperti
wajah dan kedua telapak, dan diharamkan baginya untuk
tabarruj (berdandan) seperti dandanan jahiliyah. Dilarang
menampakkan kedua lengannya, betisnya, lehernya atau
rambutnya atau yang lainnya sebagaimana itu dilakukan oleh
wanita modern karena taqlid (mengekor) pada peradaban
jahiliyah, peradaban barat.
Tata cara pakaian yang Islami seperti ini bukanlah
sekedar formalitas yang tanpa makna. Tetapi berdasarkan
pertimbangan terhadap kondisi masing-masing dari laki-laki
dan wanita guna menjaga keluhuran akhlaq dalam masyarakat,
nilai 'afaf (pemeliharaan diri) dan rasa malu yang itu
merupakan keutamaan manusia yang tinggi nilainya. Islam
menganggap zina sebagai perbuatan keji dan suatu bentuk
tindak kriminalitas yang sangat berbahaya bagi pribadi dan
keluarga pelaku, serta masyarakat pada umumnya apabila itu
sampai merajalela. Karena akibatnya adalah dominasi syahwat,
rusaknya pemuda, menyebarnya pengkhianatan dan menimbulkan
keraguan suami istri, tersebarnya penyakit kelamin,
banyaknya anak-anak temuan dan anak-anak "haram," bercampur
aduknya keturunan, terlepasnya ikatan-ikatan keluarga dan
dekadensi moral. Benarlah firman Allah SWT:
"Dan janganlah kamu mendekati zina,
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan
suatu jalan yang buruk." (Al Isra': 32)
Apabila zina itu merupakan perbuatan keji dan jalan yang
buruk maka segala jalan yang menuju ke arah itu harus
ditutup. Adab Islam datang memberi upaya preventif dengan
melarang tabarruj (berdandan) yang merangsang guna mencegah
terjadinya fitnah, baik yang zhahir maupun yang bersifat
bathin. Allah SWT berfirman:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang
beriman, "Hendaklah mereka menahan (menundukkan)
pandangannya, dan memelihara kemaluannnya; yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita
yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dan padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain jilbab ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara laki-laki mereka." (An-Nur: 30-31)
Termasuk juga dalam tata cara kehidupan masyarakat Islam
adalah bahwa di antara anak dan orang tua ada ikatan yang
abadi dan suci, yang tidak terputus dengan sampainya anak
pada usia baligh, atau dengan kemandiriannya di bidang
ekonomi, atau dengan pernikahannya. Tidak seperti di
kalangan orang-orang Barat, yang apabila anak-anak mereka
telah besar (dewasa) dan menikah seakan-akan menjadi asing
dari kedua orang tuanya. Hampir-hampir mereka tidak saling
mengenal lagi kecuali dalam acara-acara tertentu jika sang
anak menyapanya. Bahkan Islam telah memperluas wilayah
keluarga hingga hubungan kerabat dari ushul (ke atas) sampai
furu' (ke bawah) dan ashabah serta setiap yang termasuk
muhrim dari laki-laki dan wanita. Maka kakek, nenek, cucu,
paman, bibi dan anak-anak mereka, semuanya itu adalah sanak
famili (arham) yang wajib disambung dan kerabat yang wajib
diperhatikan serta memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi.
Yaitu dengan berziarah, kasih sayang dan berbuat baik sampai
pada kewajiban nafkah dan memelihara hubungan dengan baik,
Allah SWT berfirman:
"Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan
(mempergunakan) namaNya kamu saling meminta satu sama lain,
dan (peliharalah) hubungan silaturrahim Sesungguhnya Allah
selalu menjaga dan mengawasi kamu."(An-Nisa': l)
"Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu
sebagiannya berhak terhadap sesamannya (daripada yang bukan
kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu." (Al Anfal: 75)
"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan
haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan;
dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara
boros." (Al Isra': 26)
Di antara tata cara kehidupan masyarakat Islam dan
kebiasaannya adalah mereka tidak makan bangkai, darah,
daging babi dan binatang yang dikorbankan kepada selain
Allah. Mereka juga tidak minum khamr dan minuman-minuman
keras dari jenis yang lain, dan tidak menyuguhkan sedikit
pun dari minuman itu pada jamuan-jamuannya. Mereka makan dan
minum dengan tangan kanan, memulai makan dengan membaca
basmallah dan mengakhirinya dengan membaca hamdalah serta
tidak makan atau minum dalam bejana dari emas atau perak.
Termasuk juga dalam adab tata cara kehidupan masyarakat
Islam adalah menyebarkan ucapan salam. Ucapan itu merupakan
bentuk penghormatan kaum Muslimin terhadap sesama mereka.
Mengucapkannya Sunnah, tetapi menjawabnya fardhu kifayah dan
Allah telah memberi kecukupan kepada kaum Muslimin dengan
penghormatan itu. Tidak seperti penghormatan jahiliyah
dengan cara sujud, membungkuk atau perkataan 'selamat pagi'
dan 'selamat sore'. Rasulullah SAW telah menjelaskan
kaidah-kaidah penghormatan salam ini sehingga manusia tidak
saling bermalasan untuk memulainya ketika mereka bertemu,
yakni yang muda menyalami yang tua, yang sedikit menyalami
yang banyak dan yang lewat menyalami yang duduk. Allah SWT
berfirman:
"Apabila kamu dihormati dengan suatu
penghorrnatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang
lebih baik atau balaslah (dengan balasan yang serupa)." (An
Nisa': 86)
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki
rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi
salam kepada penghunirya. Yang demikian itu lebih baik
bagimu, agar kamu selalu ingat. Jika kamu tidak menemui
seseorang pun di dalamnya, makajanganlah kamu masuk sebelum
kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu, "Kembali
sajalah," maka hendaklah kamu kembali, itu lebih suci bagimu
dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (An Nur:
27-28)
Di antara adab masyarakat Islam yang lain adalah berbuat
baik kepada tetangga, memuliakan tamu, mendoakan orang yang
bersin yang membaca hamdalah, menjenguk orang sakit,
mengiring jenazah, ber-ta'ziah kepada orangyang terkena
musibah, dan lain-lain dari akhlaq Islami yang hukumnya
berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya. Ada yang
wajib, sunnati dan ada pula yang mandub
Al Qur'an & Sunnah
GAMBARAN TRADISI MASYARAKAT ISLAM
Sesungguhnya tradisi, tata kehidupan dan kebiasaan masyarakat Islam itu ditetapkan oleh Islam untuk ber-khidmah (mengkosentrasikan diri) terhadap aqidah dan ibadahnya, pemikiran dan perasaannya, kemudian akhlaq dan kemuliaannya.Di antara tata kehidupan masyarakat Islam adalah mereka tidur di awal waktu dan bangun di awal waktu juga. Sehingga orang-orangnya menikmati tidur yang tenang dan nyenyak di malam hari, di mana Allah menjadikan malam itu sebagai pakaian untuk memenuhi kesehatan dan kekuatan mereka yang tidak bisa diperoleh dengan begadang panjang. Setelah itu manusia bisa merasakan nimatnya bangun pada waktu pagi yang penuh berkah dan menghirup udara pagi yang bersih. Perubahan yang indah dan terasa punya nilai khusus ini sangat terkait dengan ibadah shalat fajar (subuh). Mereka bangun di waktu fajar dan melaksanakan shalat itu pada waktunya sebelum matahari terbit.
Dari sinilah menjadi jelas bahwa sesungguhnya tata cara kehidupan masyarakat Islam itu tidak terpisah dengan faktor-faktor yang lainnya.
Sisi lain dari tata cara kehidupan masyarakat Islam adalah bahwa sesungguhnya tidak diperbolehkan seorang laki-laki menyendiri dengan wanita lain tanpa ada suaminya atau muhrimnya, sebagaimana tidak diperbolehkan bagi wanita bepergian sendiri. tanpa suami atau muhrim. Sesungguhnya wanita Muslimah itu wajib menutup aurat dan memelihara kehormatannya. Maka tidak boleh bagi wanita Muslimah menampakkan perhiasannya kecuali yang kelihatan seperti wajah dan kedua telapak, dan diharamkan baginya untuk tabarruj (berdandan) seperti dandanan jahiliyah. Dilarang menampakkan kedua lengannya, betisnya, lehernya atau rambutnya atau yang lainnya sebagaimana itu dilakukan oleh wanita modern karena taqlid (mengekor) pada peradaban jahiliyah, peradaban barat.
Tata cara pakaian yang Islami seperti ini bukanlah sekedar formalitas yang tanpa makna. Tetapi berdasarkan pertimbangan terhadap kondisi masing-masing dari laki-laki dan wanita guna menjaga keluhuran akhlaq dalam masyarakat, nilai 'afaf (pemeliharaan diri) dan rasa malu yang itu merupakan keutamaan manusia yang tinggi nilainya. Islam menganggap zina sebagai perbuatan keji dan suatu bentuk tindak kriminalitas yang sangat berbahaya bagi pribadi dan keluarga pelaku, serta masyarakat pada umumnya apabila itu sampai merajalela. Karena akibatnya adalah dominasi syahwat, rusaknya pemuda, menyebarnya pengkhianatan dan menimbulkan keraguan suami istri, tersebarnya penyakit kelamin, banyaknya anak-anak temuan dan anak-anak "haram," bercampur aduknya keturunan, terlepasnya ikatan-ikatan keluarga dan dekadensi moral. Benarlah firman Allah SWT:
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Al Isra': 32)Apabila zina itu merupakan perbuatan keji dan jalan yang buruk maka segala jalan yang menuju ke arah itu harus ditutup. Adab Islam datang memberi upaya preventif dengan melarang tabarruj (berdandan) yang merangsang guna mencegah terjadinya fitnah, baik yang zhahir maupun yang bersifat bathin. Allah SWT berfirman:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan (menundukkan) pandangannya, dan memelihara kemaluannnya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dan padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain jilbab ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka." (An-Nur: 30-31)Termasuk juga dalam tata cara kehidupan masyarakat Islam adalah bahwa di antara anak dan orang tua ada ikatan yang abadi dan suci, yang tidak terputus dengan sampainya anak pada usia baligh, atau dengan kemandiriannya di bidang ekonomi, atau dengan pernikahannya. Tidak seperti di kalangan orang-orang Barat, yang apabila anak-anak mereka telah besar (dewasa) dan menikah seakan-akan menjadi asing dari kedua orang tuanya. Hampir-hampir mereka tidak saling mengenal lagi kecuali dalam acara-acara tertentu jika sang anak menyapanya. Bahkan Islam telah memperluas wilayah keluarga hingga hubungan kerabat dari ushul (ke atas) sampai furu' (ke bawah) dan ashabah serta setiap yang termasuk muhrim dari laki-laki dan wanita. Maka kakek, nenek, cucu, paman, bibi dan anak-anak mereka, semuanya itu adalah sanak famili (arham) yang wajib disambung dan kerabat yang wajib diperhatikan serta memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi. Yaitu dengan berziarah, kasih sayang dan berbuat baik sampai pada kewajiban nafkah dan memelihara hubungan dengan baik, Allah SWT berfirman:
"Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) namaNya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu."(An-Nisa': l)Termasuk juga dalam adab tata cara kehidupan masyarakat Islam adalah menyebarkan ucapan salam. Ucapan itu merupakan bentuk penghormatan kaum Muslimin terhadap sesama mereka. Mengucapkannya Sunnah, tetapi menjawabnya fardhu kifayah dan Allah telah memberi kecukupan kepada kaum Muslimin dengan penghormatan itu. Tidak seperti penghormatan jahiliyah dengan cara sujud, membungkuk atau perkataan 'selamat pagi' dan 'selamat sore'. Rasulullah SAW telah menjelaskan kaidah-kaidah penghormatan salam ini sehingga manusia tidak saling bermalasan untuk memulainya ketika mereka bertemu, yakni yang muda menyalami yang tua, yang sedikit menyalami yang banyak dan yang lewat menyalami yang duduk. Allah SWT berfirman:
"Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya berhak terhadap sesamannya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (Al Anfal: 75)
"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros." (Al Isra': 26)
Di antara tata cara kehidupan masyarakat Islam dan kebiasaannya adalah mereka tidak makan bangkai, darah, daging babi dan binatang yang dikorbankan kepada selain Allah. Mereka juga tidak minum khamr dan minuman-minuman keras dari jenis yang lain, dan tidak menyuguhkan sedikit pun dari minuman itu pada jamuan-jamuannya. Mereka makan dan minum dengan tangan kanan, memulai makan dengan membaca basmallah dan mengakhirinya dengan membaca hamdalah serta tidak makan atau minum dalam bejana dari emas atau perak.
"Apabila kamu dihormati dengan suatu penghorrnatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah (dengan balasan yang serupa)." (An Nisa': 86)Di antara adab masyarakat Islam yang lain adalah berbuat baik kepada tetangga, memuliakan tamu, mendoakan orang yang bersin yang membaca hamdalah, menjenguk orang sakit, mengiring jenazah, ber-ta'ziah kepada orangyang terkena musibah, dan lain-lain dari akhlaq Islami yang hukumnya berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya. Ada yang wajib, sunnati dan ada pula yang mandub
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghunirya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu selalu ingat. Jika kamu tidak menemui seseorang pun di dalamnya, makajanganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu, "Kembali sajalah," maka hendaklah kamu kembali, itu lebih suci bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (An Nur: 27-28)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar