Peran dan kesejahteraan Pendidik Sebagai Cerminan
Kemajuan Pendidikan di Indonesia

Bukan
lagi sebuah hal yang diragukan jika keberhasilan suatu bangsa dapat
dilihat dari kualitas pendidikan yang ada di Negara tersebut. Dan
kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh faktor pendidik yang secara
langsung berperan dalam penentu utu pendidikan terutama di Indonesia.
Melihat realita yang ada ternyata Negara Indonesia mamiliki kualitas
pendidikan yang sangat rendah hal ini terbukti pada data UNESCO (2000)
tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index),
yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan
penghasilan per kepala yang menunjukkan, bahwa indeks pengembangan
manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia,
Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998),
dan ke-109 (1999).
Menurut
survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas
pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia.
Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The
World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang
rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei
di dunia. Dan masih menurut survai dari lembaga yang sama Indonesia
hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi
dari 53 negara di dunia. Kualitas pendidikan Indonesia yang rendah itu
juga ditunjukkan data Balitbang (2003) bahwa dari 146.052 SD di
Indonesia ternyata hanya delapan sekolah saja yang mendapat pengakuan
dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP). Dari 20.918 SMP di
Indonesia ternyata juga hanya delapan sekolah yang mendapat pengakuan
dunia dalam kategori The Middle Years Program (MYP) dan dari 8.036 SMA
ternyata hanya tujuh sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam
kategori The Diploma Program (DP).
Dari
data di atas nampak sekali tingkat pendidikan di Indonesia yang masih
sangat rendah. Dan guru tentu saja juga merupakan salah satu faktor yang
menjadi penyebab dari rendahnya tingkat pendidikan di Indonesia. Dan
ternyata sebagian guru di Indonesia bahkan dinyatakan tidak layak
mengajar. Persentase guru menurut kelayakan mengajar dalam tahun
2002-2003 di berbagai satuan pendidikan sbb: untuk SD yang layak
mengajar hanya 21,07% (negeri) dan 28,94% (swasta), untuk SMP 54,12%
(negeri) dan 60,99% (swasta), untuk SMA 65,29% (negeri) dan 64,73%
(swasta), serta untuk SMK yang layak mengajar 55,49% (negeri) dan 58,26%
(swasta). Kelayakan mengajar itu jelas berhubungan dengan tingkat
pendidikan guru itu sendiri. Data Balitbang Depdiknas (1998) menunjukkan
dari sekitar 1,2 juta guru SD/MI hanya 13,8% yang berpendidikan diploma
D2-Kependidikan ke atas. Selain itu, dari sekitar 680.000 guru SLTP/MTs
baru 38,8% yang berpendidikan diploma D3-Kependidikan ke atas. Di
tingkat sekolah menengah, dari 337.503 guru, baru 57,8% yang memiliki
pendidikan S1 ke atas. Di tingkat pendidikan tinggi, dari 181.544 dosen,
baru 18,86% yang berpendidikan S2 ke atas (3,48% berpendidikan S3).
Sealain
itu rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat
rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Berdasarkan survei FGII
(Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005,
idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah.
Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta.
guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp
10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak
guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di
sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang
mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya
(Republika, 13 Juli, 2005).
Meskipun
telah diamanahkan dalam pasal 10 UU tentang kesehjateraan guru dan
dosen yang sudah menjamin tentang kelayakan hidup para pendidik. Di
dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan yang
pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang
melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan khusus serta
penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat
pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas. Namun
pada kenyataanya kesejahteraan guru masih sangat rendah terutama
dikalangan guru swasta. Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat 9 Januari
2006, sebanyak 70 persen dari 403 PTS di Jawa Barat dan Banten tidak
sanggup untuk menyesuaikan kesejahteraan dosen sesuai dengan amanat UU
Guru dan Dosen (Pikiran Rakyat 9 Januari 2006).
Meskipun
dengan dinamika yang sedemikian sulit guru tetap memegang peranan yang
sangat penting dalam penentu arah dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Terutama dalam penentu efektivitas dan efisiensi peserta didik. Abin
Syamsuddin (2003) mengemukakan bahwa dalam pengertian pendidikan secara
luas, seorang guru yang ideal seyogyanya dapat berperan sebagai :
1. Konservator (pemelihara) sistem nilai yang merupakan sumber norma kedewasaan
2. sumber norma kedewasaan
3. Transmitor (penerus) sistem-sistem nilai tersebut kepada peserta didik
4. Transformator
(penterjemah) sistem-sistem nilai tersebut melalui penjelmaan dalam
pribadinya dan perilakunya, dalam proses interaksi dengan sasaran didik
5. Organisator
(penyelenggara) terciptanya proses edukatif yang dapat
dipertanggungjawabkan, baik secara formal (kepada pihak yang mengangkat
dan menugaskannya) maupun secara moral (kepada sasaran didik, serta
Tuhan yang menciptakannya).
Sehingga
peningkatan kualitas guru merupakan jalan yang sangat bijaksana untuk
meningkatkan tingkat pendidikan di Indonesia. Baik itu dalam hal
peningkatan kualitas maupun tingkat kesejahteraan guru demi
mengoptimalkan peran guru sebagai pendidik dan meningkatkan kulitas
pendidikan. Pada pertemuan Better Education Through Reformed Management
And Universal Teacher Upgrading (BERMUTU), 29 Januari 2009 di Hotel
Kaisar Jakarta, Prof. Dr. SUDJARWO, M.S., menyampaikan pemikirannya
tentang “Peran Pendidikan. Menuju Bangsa yang Bermartabat”. Dikatakannya
bahwa mendidik merupakan usaha sadar manusia mengorganisir lingkungan
menghubungkannya dengan peserta didik sehingga terjadi proses
pembelajaran. Mengorganisir lingkungan adalah upaya sadar dengan melihat
potensi lingkungan kemudian merespon peserta didik sehingga terjadi
transformasi menuju pada terbentuknya proses pembelajaran. Karena itu
untuk mewujudkan suatu bangsa yang bermartabat dan memiliki kualitas
pendidikan yang tinggi dibutuhkan pula tingkat kesejahteraan dan peran
guru yang maksimal, efektif, dan efisien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar